> >

Polisi Tetapkan Tersangka Pasien Covid-19 yang Lakukan Hubungan Seksual di RS Wisma Atlet

Kriminal | 19 Januari 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi Wisma Atlet (Sumber: Dok Satgas Covid-19)

Namun, ia tidak bisa dijerat pidana karena tak melanggar UU apapun. 

Sebab, oknum perawat itu tidak turut menyebarkan konten asusila. 

"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini," kata Burhanuddin. 

Baca Juga: Geger Kasus Hubungan Seksual Perawat-Pasien RS Wisma Atlet

Kasus mesum di Wisma Atlet ini sebelumnya terungkap setelah pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat ke media sosial Twitter pada 25 Desember 2020.
 
Dalam percakapan itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks di toilet Wisma Atlet. 

Pasien itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat, dalam kondisi terlepas. 

Pengakuan itu langsung ramai direspons warganet. 

Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU