> >

Dapat Rp1,25 M dari Sriwijaya Air, Ini Daftar Santunan yang Didapat Penumpang SJ182

Peristiwa | 14 Januari 2021, 14:05 WIB
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Sriwijaya Air menemui keluarga penumpang dan awak pesawat SJ-182, pada Selasa (12/1/2021). (Sumber: Dok Sriwijaya Air/Basarnas)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah santunan bakal didapatkan oleh seluruh penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Salah satunya yakni santunan berupa ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang yang akan diberikan Sriwijaya Air, selalu pihak maskapai pesawat nahas tersebut.

Ganti rugi dari maskapai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Baca Juga: Gunakan Boeing 737 Classic, 10 Maskapai di Indonesia Ini akan Diperiksa Kemenhub

Tak hanya itu, setidaknya masih ada empat santunan lain yang menjadi hak setiap penumpang Sriwijaya Air SJ182 untuk mendapatkannya. Keempatnya yaitu:

1. Santunan dari Jasa Raharja Rp50 Juta

PT Jasa Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban atau ahli waris pesawat Sriwijaya Air SJ182. Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.

Santunan itu, Budi menyebut, akan diberikan secepatnya usai korban berhasil diidentifikasi.

Baca Juga: Ikut Evakuasi Sriwijaya Air SJ182, KRI Tenggiri Punya Rekam Jejak Penyelamatan Pesawat

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas, serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Beasiswa Pendidikan untuk Ahli Waris

Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182: Hentikan Penyebaran Foto Kecelakaan

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah.

Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

4. Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU