Kompas TV nasional peristiwa

Gunakan Boeing 737 Classic, 10 Maskapai di Indonesia Ini akan Diperiksa Kemenhub

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 16:13 WIB
gunakan-boeing-737-classic-10-maskapai-di-indonesia-ini-akan-diperiksa-kemenhub
Boeing 737-524 PK-CLC milik Sriwijaya Air (Sumber: Jetphotos.com/Ridho Maulana)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

SOLO, KOMPAS.TV- Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat (DKKPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memeriksa maskapai penerbangan di Indonesia yang masih menggunakan pesawat Boeing 737 Classic.

Pesawat jenis ini merupakan pesawat yang digunakan Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh diperairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

“DKKPU akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737-300/400/500 di Indonesia mulai tanggal 11 Januari 2021,” tulis surat DKKPU sebagaimna dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Dirut Jefferson Jauwena: Sriwijaya Air Jamin Penuhi Hak-Hak Keluarga Penumpang SJ 182

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Udi Tito Priyatna itu disebutkan juga pemeriksaan khusus sebagai implementasi Surat Edaran pada masa pandemi Covid-19 menyasar 10 operator Boeing 737 Classic di Tanah Air.

Kesepuluh operator itu adalah Sriwijaya Air, Nam Air, Travel Express Aviation Services, Trigana Air Services, Tri-Mg Intra Asia Airlines, My Indo Airlines, Jayawijaya Dirgantara, Citilink Indonesia, Deraya Air, dan Cardig Air.

“Seluruh operator Boeing 737 agar menyiapkan soft copy dokumen untuk pemeriksaan dimaksud,” tulis Udi Tito.

Baca Juga: Pesawat Citilink yang Tabrak Layang-layang Mendarat Selamat, Kru dan Penumpang Aman

Tak hanya itu, dalam surat itu juga disebutkan bahwa DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 aspek utama, mulai dari pelaksanaan airworthiness directive (AS) compliance,  pelaksanaan inspeksi rutin dan major inspection, monitoring repetitive dan pelaksanaan pilot training.

Lalu aspek pelaksanaan pilot proficiencey check dan juga crew duty time.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, secara terpisah membenarkan keberadaan surat tersebut. Adita menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DKPPU merupakan prosedur yang perlu dilakukan apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.

Baca Juga: DPR Kembali Bersidang Hari Ini, Akan Segera Panggil Kemenhub Kasus Jatuhnya Sriwijaya Air

“Memang standar yang dilakukan jika ada kejadian kecelakaan, meskipun sudah ada pengecekan rutin,” sambung Adita Irawati.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap seluruh jenis Boeing 737 Classic.

“Hal ini biasa dilakukan di negara-negara lain untuk tindak pencegahan,” tandas dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x