> >

Sebelum Ditangkap KPK, Mensos Juliari Ingatkan Warga Penerima Bansos: Jangan Buat Beli Rokok

Hukum | 7 Desember 2020, 04:30 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Sumber: Humas Kemensos)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 pada Minggu (6/12/2020).

Mensos Juliari Batubara diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar yang merupakan fee dari paket pengadaan bansos tersebut. 

“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Mensos Juliari Batubara Buka Suara: Mohon Doanya Teman-Teman

Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. 

Pada periode pertama pengadaan sembako tersebut, terdapat aliran dana yang diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos RI senilai Rp 12 miliar.

Dari jumlah uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari sekaligus Sekretaris di Kemensos.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jalani Isolasi Mandiri selama 14 Hari Sebelum Ditahan di Rutan Guntur

"Uang itu diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," ucap Firli.

Berikutnya, Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp 8,8 miliar. Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU