> >

Sebelum Ditangkap KPK, Mensos Juliari Ingatkan Warga Penerima Bansos: Jangan Buat Beli Rokok

Hukum | 7 Desember 2020, 04:30 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Sumber: Humas Kemensos)

Namun, jauh sebelum ditangkap KPK, Mensos Juliari sempat mengingatkan kepada warga penerima bansos Covid-19 berupa uang tunai agar menggunakannya sebijak mungkin.

Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.

Baca Juga: KPK Tahan Mensos Juliari di Rutan Guntur, Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 Se-Jabodetabek

Bantuan sosial ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Adapun penerima bantuan merupakan keluarga penerima manfaat atau KPM yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam penyalurannya, dana tersebut ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Juliari mengatakan, dana yang dittansfer tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Menteri Juliari Batubara Ditahan, Kemensos Siap Kerja Sama dengan KPK

"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar Juliari pada Senin (31/8/2020).

Lebih dari tiga bulan setelah mengingatkan warga akan penggunaan bansos secara bijak, kini Mensos Juliari telah ditahan oleh KPK.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU