Kompas TV nasional kriminal

Mensos Juliari Batubara Jalani Isolasi Mandiri selama 14 Hari Sebelum Ditahan di Rutan Guntur

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 20:20 WIB
mensos-juliari-batubara-jalani-isolasi-mandiri-selama-14-hari-sebelum-ditahan-di-rutan-guntur
Mensos Juliari Batubara saat memberikan Bantuan Sosial Tunai di masyarakat (Sumber: Renjana Pics)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Kekayaan Juliari Batubara Berdasar LHKPN Sebesar Rp47 Miliar

Juliari dan AW menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.

"Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19," ujar Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020) sore.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesi (PDI) Perjuangan ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta.

Penyidik KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni AW, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19. 

"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020," tutur Firli.

Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahannya, Minggu (6/12/2020).

KPK dalam proses penetapan hukum terhadap Juliari sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. 

Baca Juga: KPK Tahan Mensos Juliari di Rutan Guntur, Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 Se-Jabodetabek

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. 

Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY. 

Sedangkan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS. 

Firli mengatakan, Juliari menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. 

Sedangkan AW menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada pukul 09.00 WIB. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x