> >

Penyidik Dihalangi Laskar FPI, Kapolri Idham Azis Ingatkan Soal Sanksi Pidana

Hukum | 4 Desember 2020, 09:56 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (tengah) bersama jajarannya di Jakarta (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengingatkan akan adanya sanksi pidana kepada pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Azis terkait penghadangan Laskar FPI saat penyidik Polda Metro Jaya ingin mengirimkan surat panggilan kepada Rizieq Shihab.

Azis menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, untuk itu setiap orang atau ormas harus patuh pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ada yang Halangi Proses Hukum Rizieq Shihab, Kapolri Idham Azis: Kita Sikat Semua

Ia juga menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/12/2020).

Idham juga memastikan Polri tetap mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

Langkah penegakan hukum ini karena Polri mengedepankan azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga: Wakapolri: Kita Tindak Tegas Siapapun dan Kelompok Benny Wenda

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegas Idham.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU