> >

MER-C Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Laporkan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab ke Satgas Covid-19

Hukum | 3 Desember 2020, 13:02 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setiap fasilitas kesehatan (faskes) diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil swab test kepada Satgas Covid-19. Termasuk hasil tes swab pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia Handayani menjelaskan hasil tes swab memang menjadi kerahasiaan pasien. Namun faskes berkewajiban melapor hasil tes swab yang telah dilakukan.

Dwi menambahkan bukan hanya tes swab yang wajib dilaporkan oleh pihak Faskes. Seluruh penyakit pasien yang memiliki potensi wabah juga wajib dilaporkan.

Baca Juga: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan Meski Rizieq Sudah Minta Maaf

Bahkan sejak 2005, sudah dibangun sistem elektronk pelaporan pasien dengan diagnosis penyakit potensial wabah.

“Jadi saat orang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif sendiri atau karena ada indikasi medis, maka yang wajib melaporkan itu adalah fasilitas kesehatannya," ujar Dwi, Kamis (3/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan selama ini, MER-C tidak terdaftar sebagai rumah sakit atau laboratorium yang melayani swab test.

Organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kedaruratan medis itu juga tidak pernah melaporkan hasil swab test ke Dinkes.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Ditutupi, Pemerintah akan Tindak Tegas Rizieq Shihab

Namun bukan berarti MER-C tidak memberikan laporan hasil tes swab yang telah dilakukan. Termasuk melaporkan hasil tes swab Rizieq Shihab.

Dwi pun mengingatkan akan ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tak mematuhi aturan.

"Sanksinya mulai dari sanksi yang sifatnya teguran, pembinaan, sampai sanksi administrasi," ujar Dwi.

Diketahui Rizieq sudah dua kali melakukan tes swab di MER-C. Tes pertama dilakukan pada Minggu (22/11/2020). Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengeklaim hasil tes itu negatif.

Baca Juga: Polisi Periksa Pihak RS Ummi Terkait Tes Usap Rizieq Shihab

Tak lama setelah itu, Rizieq dirawat inap di RS Ummi, Bogor. Di RS itu, Rizieq kembali menjalani swab test lewat tim medis MER-C.

Swab test dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit atau petugas Satgas Penanganan Covid-19.

Saat diminta untuk melakukan tes usap ulang oleh pihak RS dan Satgas Covid-19, keluarga Rizieq menolak dan beberapa hari kemudian Rizieq dan keluarga meninggalkan RS Ummi.

Belakangan fot tes swab tertulis atas nama Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19 beredar di media sosial.

Baca Juga: Ini Alasan DPP FPI Tak Mau Berikan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab

Dalam surat itu tertulis tes usap telah dilakukan pada 27 November 2020, dengan nomor registrasi 801127175.

Adapun validasi hasil telah dikeluarkan oleh MER-C dengan menyatakan bahwa hasil tes Rizieq dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November 2020.

Surat keterangan hasil swab tes yang tertulis atas nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19, beredar di media sosial. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil tes usap Rizieq.

Menurut Sarbini, hasil tes usap sejauh ini merupakan privasi yang telah diserahkan oleh MER-C langsung ke pihak keluarga Rizieq Shihab.

Baca Juga: Viral Dokumen Hasil Swab Test Rizieq Shihab Positif Covid-19, Ini Kata MER-C

Namun, Sarbini membenarkan bahwa Rizieq telah menjalani tes usap sesuai dengan tanggal yang sama seperti tercantum dalam surat yang beredar itu.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU