> >

MER-C Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Laporkan Hasil Tes Swab Rizieq Shihab ke Satgas Covid-19

Hukum | 3 Desember 2020, 13:02 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setiap fasilitas kesehatan (faskes) diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil swab test kepada Satgas Covid-19. Termasuk hasil tes swab pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia Handayani menjelaskan hasil tes swab memang menjadi kerahasiaan pasien. Namun faskes berkewajiban melapor hasil tes swab yang telah dilakukan.

Dwi menambahkan bukan hanya tes swab yang wajib dilaporkan oleh pihak Faskes. Seluruh penyakit pasien yang memiliki potensi wabah juga wajib dilaporkan.

Baca Juga: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan Meski Rizieq Sudah Minta Maaf

Bahkan sejak 2005, sudah dibangun sistem elektronk pelaporan pasien dengan diagnosis penyakit potensial wabah.

“Jadi saat orang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif sendiri atau karena ada indikasi medis, maka yang wajib melaporkan itu adalah fasilitas kesehatannya," ujar Dwi, Kamis (3/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan selama ini, MER-C tidak terdaftar sebagai rumah sakit atau laboratorium yang melayani swab test.

Organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kedaruratan medis itu juga tidak pernah melaporkan hasil swab test ke Dinkes.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Ditutupi, Pemerintah akan Tindak Tegas Rizieq Shihab

Namun bukan berarti MER-C tidak memberikan laporan hasil tes swab yang telah dilakukan. Termasuk melaporkan hasil tes swab Rizieq Shihab.

Dwi pun mengingatkan akan ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tak mematuhi aturan.

"Sanksinya mulai dari sanksi yang sifatnya teguran, pembinaan, sampai sanksi administrasi," ujar Dwi.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU