> >

Mantan Hakim Konstitusi: Kesalahan UU Cipta Kerja Tak Dapat Diterima, MK Bisa Batalkan Keseluruhan

Hukum | 4 November 2020, 20:26 WIB
Tangkapan layar saat Presiden Jokowi memberikan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Rencana Pencalonan Indonesia Menjadi Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 secara daring, Rabu 4/11/2020, di Istana Merdeka, Jakarta. (Sumber: setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyebut kesalahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat diterima.

Menurut dia, tidak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran secara politik maupun akademik.

"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun akademik," kata Palguna pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Pekerja Gugat Pasal 81 UU Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Eksploitasi Pekerja

Menurut Palguna, kesalahan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian, khususnya dalam praktik pembentukan undang-undang.

Apalagi, Palguna menambahkan, Indonesia selama ini menganut konsep Civil Law atau hukum sipil, sehingga sangat bergantung pada penalaran hukum dalam suatu undang-undang.

Tangkapan layar UU Cipta Kerja yang dianggap terdapat kesalahan. (Sumber: Twitter/@Abaaah)

Dengan kesalahan tersebut, kata Palguna, jika memang dalam proses pembentukannya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan aturan sapu jagat tersebut.

Baca Juga: Kelalaian Pengetikan UU Cipta Kerja, DPR Bersama Pemerintah Akan Perbaiki Kesalahan Administrasinya

Meskipun demikian, kata dia, belum pernah ada sebelumnya kasus yang seperti itu.

Menurutnya, MK pasti akan sangat berhati-hati dalam merespons uji konstitusional Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Terbuka kemungkinan dinyatakan dibatalkan secara keseluruhan meskipun selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin, MK akan sangat berhati-hati soal ini," kata Palguna.

Palguna menuturkan, UU Cipta Kerja sah untuk menjadi objek uji materi secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Terlebih aturan itu sudah diundangkan oleh negara.

Baca Juga: Yusril Ingatkan Pemerintah dan DPR: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan

"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," ujar Palguna.

Palguna menyebut, satu-satunya peluang untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya melalui Mahkamah Konstitusi.

Meski banyak langkah lain untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan UU tersebut, tetapi itu tidak akan memiliki dampak legal apapun terhadap berlakunya UU yang sudah disahkan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU