Kompas TV nasional hukum

Kelalaian Pengetikan UU Cipta Kerja, DPR Bersama Pemerintah Akan Perbaiki Kesalahan Administrasinya

Kompas.tv - 4 November 2020, 14:21 WIB
kelalaian-pengetikan-uu-cipta-kerja-dpr-bersama-pemerintah-akan-perbaiki-kesalahan-administrasinya
Tangkapan layar UU Cipta Kerja (Sumber: Twitter/@Abaaah)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkomunikasi dengan pemerintah untuk memperbaiki kelalaian penulisan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi awak media, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Salah Ketik, Anggota DPR Curiga Ada Pihak yang Memperkeruh Keadaan

"DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," kata Supratman, Rabu.
 
Supratman menegaskan bahwa DPR siap bertanggung jawab bahwa perbaikan tersebut tidak mengubah substansi undang-undang.

Menurutnya, kelalaian penulisan yang terjadi pada Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 masih memungkinkan untuk diperbaiki. 

Supratman menjelaskan, perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU sudah menjadi konsesi tersendiri. 

Meskipun tidak diatur secara tegas di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), tetapi ia menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan perbaikan terhadap UU sesudah disahkan boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah substansi. 

"Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi. Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu," tutur Supratman. 

Ia mengakui, baru kali ini kelalaian penulisan di dalam UU ditemukan setelah diteken presiden. 

Pada kasus-kasus sebelumnya, kelalaian ditemukan sebelum ditandatangani presiden. 

Namun, ia menilai perbaikan pada kesalahan kata adalah hal yang lumrah saja. 

Apalagi, kelalaian penulisan di UU Cipta Kerja dinilai sebatas kesalahan administrasi saja. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x