> >

Tuntutan Demo Buruh Hari Ini soal UU Cipta Kerja dan UMP

Peristiwa | 2 November 2020, 10:08 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah serikat buruh akan menggelar demo hari ini, Senin (2/11/2020).

Di antaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia seperti (KSPSI), hingga Gekanas.

Aksi demo akan dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Sementara untuk Jabodetabek titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Demo Hari Ini, Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana dan MK

Demo di Istana dan MK

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek, aksi demo akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada 2 November besok (hari ini, red), KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara," kata Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2020).

Tuntutan Buruh

Said menuturkan, demo buruh ini akan menyerukan dua tuntutan. Yakni, batalkan omnibus law undang-undang atau UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.

"Menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” jelas Said Iqbal.

Baca Juga: Buruh Demo Depan MK sampai Istana, Rute Transjakarta Dialihkan dan Kawasan Sarinah Ditutup

Demo menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Digelar Besar-besaran

Said sebelumnya juga menyebut bahwa aksi massa ini digelar besar-besaran dan serempak di seluruh wilayah Indonesia. 

"Kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," katanya.

Dia memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai.

Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK.

"Secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja," ujarnya.

"Aksi-aksi itu sampai kita menang dan dikeluarkannya putusan dari MK. Enggak ada batas waktu kapan saja kami persiapkan aksi terarah dan konstitusional," sambungnya.

Baca Juga: KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU