> >

Tuntutan Demo Buruh Hari Ini soal UU Cipta Kerja dan UMP

Peristiwa | 2 November 2020, 10:08 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca Juga: Buruh Demo Depan MK sampai Istana, Rute Transjakarta Dialihkan dan Kawasan Sarinah Ditutup

Demo menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Digelar Besar-besaran

Said sebelumnya juga menyebut bahwa aksi massa ini digelar besar-besaran dan serempak di seluruh wilayah Indonesia. 

"Kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," katanya.

Dia memastikan bahwa aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional, dan berlangsung damai.

Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK.

"Secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja," ujarnya.

"Aksi-aksi itu sampai kita menang dan dikeluarkannya putusan dari MK. Enggak ada batas waktu kapan saja kami persiapkan aksi terarah dan konstitusional," sambungnya.

Baca Juga: KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU