> >

Presiden Jokowi Minta Seluruh Gubernur Satu Suara Dukung Omnibus Law UU Cipta Kerja

Politik | 10 Oktober 2020, 19:07 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi langsung menggelar rapat pada Jumat (10/10/2020) atau sehari setelah sejumlah elemen massa menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rapat tersebut selain diikuti oleh jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, ternyata juga turut serta seluruh gubernur di seluruh Indonesia.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, menyebut Presiden Joko Widodo telah meminta semua gubernur untuk satu suara mendukung Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Keterangan Sudah Didapat, Polisi Kejar Aktor di Balik Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja

Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat internal via video conference dengan 34 gubernur di seluruh Indonesia.

"Ya semuanya artinya diminta untuk satu suara satu narasi tentang UU ini," kata Donny dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (10/10/2020).

Menurut Donny, dalam rapat itu Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

"Jadi, tidak ada yang dipersepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat," ujar Donny.

"Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal."

Baca Juga: Rapat Bareng Jokowi, Anies: Tak Bisa Sampaikan Pendapat UU Cipta Kerja

Oleh karena itu, Jokowi meminta gubernur, para menteri, serta kepala lembaga untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja, sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

"(Agar) disampaikan ke publik agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik," ucap Donny.

"Juga mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU tersebut."

Selain itu, kata Donny, dalam rapat tersebut Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja.

Para menteri terkait diminta terus mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

Baca Juga: PKS: Jawaban Jokowi Tidak Selesaikan Masalah UU Cipta Kerja

"Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.

Donny menambahkan, sedangkan tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu.

Pemerintah meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan berkomentar saat ditanya soal rapat dengan Jokowi pada Jumat kemarin.

Ganjar hanya mengatakan bakal ada keterangan resmi yang akan disampaikan oleh pejabat di Jakarta.

Baca Juga: Mahasiswa Ancam Demo Lanjutan karena Jokowi Bergeming Minta Penolak UU Cipta Kerja Uji Materi ke MK

"Akan ada rilis dari Jakarta. Tunggu ya," kata Ganjar singkat.

Seperi diketahui, sebelumnya sejumlah gubernur telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi dalam rangka meneruskan aspirasi buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Beberapa gubernur yang berkirim surat kepada Jokowi yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (8/10/2020), dia meminta kepada pemerintah agar menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Surat itu telah ditandatangani langsung oleh Ridwan Kamil dan dikirimkan kepada DPR RI, Presiden Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah serta Pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Tingkat Provinsi. 

"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan asipirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja

Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menandatangani surat yang menyatakan meneruskan aspirasi buuh untuk menolak UU Cipta Kerja.

Dalam suratnya, Khofifah meminta agar Presiden Jokowi menangguhkan penerapan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Selanjutnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pun demikian. Meneruskan aspirasi buruh yang menolak UU Cipta Kerja, Sultan Hamengkubuwono berkirim surat kepada Presiden Jokowi.

Sultan Hamengkubomuwono dalam suratnya menyebut menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei Kebutuhan Hidup Layak di daerah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU