Kompas TV nasional peristiwa

Ombudsman Cium Maladministrasi Penanganan Pedemo UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 10 Oktober 2020, 16:16 WIB
ombudsman-cium-maladministrasi-penanganan-pedemo-uu-cipta-kerja
Ombudsman (Sumber: Ombudsman.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman mencium adanya maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani para pengunjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung dua hari lalu.

Di antaranya, penahanan para pelaku demonstrasi yang tidak sesuai kondisi Covid-19, dan tidak adanya pendampingan hukum untuk para pendemo.

"Ombudsman meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Teguh, pendampingan hukum merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Termasuk pertimbangan untuk pasal-pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka.

Kemudian, pihak kepolisian seyogyanya menghindari melakukan penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Poster Demo Kreatif Omnibus Law, Nama Dinar Candy Hingga Anya Geraldine Eksis

Sekitar 3.500 Pedemo Ditangkap

Setidaknya 3.500 pendemo Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) di seluruh Indonesia ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan para pedemo ini terkait kerusuhan yang mereka perbuat saat berdemonstrasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono para pedemo ini berasal dari berbagai kota di Indonesia yang menggelar unjuk rasa.

"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang diamankan yang terindikasi (melakukan perusakan)," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x