> >

Jubir KPK: Pegawai KPK Mundur Hal Wajar, Jangan Didramatisir

Politik | 27 September 2020, 06:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: kpk.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap hal yang wajar dengan mundurnya 37 pegawainya. Pengunduran diri tersebut tidak perlu didramatisir.

"Dalam sebuah organisasi, mundurnya pegawai dari lembaga adalah hal yang wajar dan banyak yang terjadi di lembaga lain, yang tentu di antaranya KPK juga terjadi hal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas TV, Sabtu (26/9/2020).

Diungkap Ali, dari data 2016-2020 setidaknya ada 157 pegawai lembaga antikorupsi itu yang mengundurkan diri, baik itu pegawai tetap atau tidak tetap.

Ali pun memberi contoh pengunduran diri yang pernah terjadi di KPK. Di 2016 terdapat 46 orang, 2017 terdapat 26 orang, 2018 terdapat 31 orang, 2019 terdapat 23 orang.

"Tahun 2020 (hingga) bulan September sebanyak 31 orang pegawai yang mundur," ungkapnya.

Dari banyak pegawai KPK yang mengundurkan diri, kata Ali, memiliki beragam alasan. Di antaranya ingin mengembangkan karir di tempat lain.

"KPK dukung pegawai yang mau mengembangkan karir dan KPK mendorong untuk dapat menjadi agen antikorupsi di tempat baru," katanya.

Namun Ali dalam keterangannya tidak menyinggung sama sekali terkait pengunduran diri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Baca Juga: 37 Pegawai KPK Mundur Sepanjang Tahun 2020, Ada Apa?

Tengah pekan ini, tersiar kabar aktivis antikorupsi ini mundur dari jabatannya. Hal ini pun dibenarkan olehnya.

"Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit..," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Mantan juru bicara KPK itu pun disebut sudah bertemu dengan pimpinan KPK sehari sebelumnya untuk mengabarkan kabar pengunduran diri tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghormati keputusan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang mengundurkan diri dari KPK. Menurut Ghufron, Febri sudah menemuinya untuk menyampaikan pengunduran diri tersebut.

"Iya Febri sudah menghadap saya menyampaikan pengunduran dirinya, per Oktober depan. Saya pribadi menghormati keputusannya untuk mundur dengan segala pertimbangannya," kata Ghufron, Kamis (24/9/2020).

Ghufron mengaku kehilangan. Karena menurut dia Febri merupakan bagian dari KPK yang ikut membesarkan dan mengawal lembaga antirasuah itu.

Ia berharap, Febri tetap bergerak dalam pemberantasan korupsi meski sudah tidak tergabung di KPK.

"Kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walau yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ghufron.

Baca Juga: Nurul Ghufron: KPK Adalah Candradimuka Hanya Pecinta Sejati yang Mampu Bertahan

DPR Tak Permasalahkan Pegawai KPK Mundur

Anggota Komisi 3 DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi 3 tidak menyikapi secara berlebihan terkait mundurnya para pegawai KPK.

"Biasa saja. Tidak perlu dihebohkan, karena bukan pertama kali sejumlah pegawai KPK di tahun yang sama mengundurkan diri," kata Arsul.

Untuk Komisi 3, lanjut Arsul, pegawai KPK mundur merupakan dinamika biasa di organisasi publik, seperti layaknya di instansi swasta.

Jadi, katanya, tidak usah dikaitkan terlalu jauh. Apalagi dikaitkan dengan revisi Undang-Undang KPK atau lainnya.

"Ini turn over kepegawaian biasa. Di lembaga manapun bisa saja terjadi. Enggak usah kita mendramatisir soal ini," ujarnya.

Namun kalau dengan pengunduran diri para pegawai membuat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK menjadi terganggu, maka Komisi 3 akan mendalaminya dengan rapat dengar pendapat dengan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kalau memang nanti disampaikan, bahwa ada gangguan dalam pelaksanaan tupoksi atau capaian target kerja, kami Komisi 3 akan dorong untuk rekrutmen sesuai prosedur dan standar yang biasa dilakukan KPK," ujarnya.

Komisi 3 menghormati para pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri, dan mengapresiasi untuk para pegawai KPK yang tetap mengabdikan diri.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU