> >

Ini Syarat Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen, Berlaku Sampai Tahun Depan

Sosial | 24 September 2020, 20:27 WIB
Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

JAKARTA, KOMPAS TV - BPJS Ketenagajerjaan memberikan diskon iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan sampai 99 persen. Bahkan pemberian diskon tersebut berlaku hingga tahun depan.

Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan program pemberian diskon tersebut karena dampak adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap Kedua Segera Meluncur

Tak hanya memberikan diskon iuran JKK dan JKM, iuran Jaminan Pensiun (JP) juga akan ditunda sebesar 99 persen.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

Untuk mendapatkan fasilitas diskon dan penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi peserta.

Lantas, apa saja syaratnya?

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kantongi 14 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji

Untuk mendapatkan diskon iuran JKK dan JKM, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah terdaftar diwajibkan melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Selain peserta lama, mereka yang baru akan mendaftarkan kepesertannya juga bisa menikmati fasilitas diskon tersebut.

Peserta baru wajib membayar iuran kepesertaannya secara penuh untuk 2 bulan pertama.

Setelah iti, pada bulan ketiga dan seterusnya, peserta hanya membayar sebesar satu persen saja. Sementara sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS Link Registrasi Subsidi Gaji, Bisa Dicek!

"Fasilitas ini akan diberikan langsung secara otomatis, tanpa peserta melakukan pengajuan," kata Ilyas Lubis dikutip dari RRI pada Kamis (24/9/2020).

Sedangkan untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya akan dikenakan membayar 1 persen dari sisa tagihan.

Lalu, jasa konstruksi baru harus membayar termin 1 tanpa keringanan atau 50 persen dari penetapan iuran. Kemudian, untuk termin selanjutnya hanya membayar 1 persen saja.

Ketentuan termin tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Ada 11,6 Juta Rekening Valid dan Siap Ditransfer Subsidi Gaji

Persyaratan serupa juga berlaku untuk mendapatkan penundaan iuran untuk program JP, yakni harus melunasi pembayaran iuran sampai Juli 2020.

Namun, untuk program JP, keringanan tak diberikan secara otomatis melainkan harus didaftarkan secara manual.

Selanjutnya, bagi perusahaan mikro dan kecil, cukup memberitahu BPJS Ketenagakerjaan saja. Adapun persetujuannya, kata Ilyas, biasanya diberikan dalam satu hari kerja.

Berikutnya, untuk perusahaan menengah dan besar diwajibkan melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30 persen dalam aplikasinya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Penyebab 1,6 Juta Rekening Tak Bisa Dapat Subsidi Gaji

Untuk informasi lebih jelasnya, kata Ilyas, dapat menghubungi Center Tanya BPJS di 175 atau mengakses situs web bpjsketenagakerjaan.go.id maupun mengunjungi kantor cabang terdekat.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU