> >

Ini Syarat Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen, Berlaku Sampai Tahun Depan

Sosial | 24 September 2020, 20:27 WIB
Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

JAKARTA, KOMPAS TV - BPJS Ketenagajerjaan memberikan diskon iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan sampai 99 persen. Bahkan pemberian diskon tersebut berlaku hingga tahun depan.

Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan program pemberian diskon tersebut karena dampak adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap Kedua Segera Meluncur

Tak hanya memberikan diskon iuran JKK dan JKM, iuran Jaminan Pensiun (JP) juga akan ditunda sebesar 99 persen.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

Untuk mendapatkan fasilitas diskon dan penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi peserta.

Lantas, apa saja syaratnya?

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kantongi 14 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji

Untuk mendapatkan diskon iuran JKK dan JKM, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah terdaftar diwajibkan melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak.

Selain peserta lama, mereka yang baru akan mendaftarkan kepesertannya juga bisa menikmati fasilitas diskon tersebut.

Peserta baru wajib membayar iuran kepesertaannya secara penuh untuk 2 bulan pertama.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU