> >

Sekjen PDI-P: Penundaan Pilkada Saat Pandemi Covid-19 Akan Ciptakan Ketidakpastian Baru

Sosial | 21 September 2020, 08:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Sumber: Ihsanuddin/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan berakhirnya pandemi Covid-19 beserta dampak yang mengikutinya.

Oleh karena itu, penundaan Pilkada di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini dinilainya akan ciptakan ketidakpastian baru.

"Penundaan pilkada di tengah pandemi akan menciptakan ketidakpastian baru, mengingat kepala daerah akan berakhir pada Februari," ujar Hasto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga: Meskipun Pandemi Covid-19 Terus Meningkat, Sekjen DPP PDI-P Sebut Pilkada Tak Bisa Ditunda

Hasto menjelaskan, walaupun ancaman pandemi Covid-19 masih berlangsung, tetapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 tak bisa ditunda.

Sebab, lanjut Hasto, di tengah pandemi ini setiap pemimpin harus mendapat mandat dari rakyatnya agar menjalankan roda pemerintahan dengan legalitas yang sah.

Untuk itulah, kata Hasto, apabila Pilkada ditunda, maka kepala daerah harus diisi oleh pelaksana tugas Plt).

Sementara di dalam masa kritis tidak boleh ada jabatan politik yang diisi Plt. 

"Harus memiliki legitimasi dan legalitas kuat dari rakyat. Maka Pilkada yang dijalankan pada 9 Desember ini justru memberikan kepastian agar adanya pemimpin yang kuat, adanya pemimpin-pemimpin yang punya program pencegahan Covid yang kemudian dipilih rakyat," tutur Hasto. 

Hasto melanjutkan, para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2020 dinilai sudah paham prioritas penanganan pandemi Covid-19 jika terpilih. 

"Mereka calon pemimpin akan memahami betul seluruh skala prioritas untuk rakyat yang tengah menghadapi pandemi," kata Hasto.

"Justru ketika pilkada tidak ditunda, itu akan memberikan arah kepastian bagi rakyat," imbuh Hasto, menegaskan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

Untuk itulah, PBNU meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. 

Baca Juga: PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Kasus Covid-19 Terus Meningkat dan Darurat

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui keterangan dokumen resmi sebagai pernyataan sikap yang diterima Kompas.TV, Minggu (20/9/2020).

Selain PBNU, pihak MUI pun meminta kepada pemerintah, pimpinan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Pernyataan itu beralasan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan penularannya justru kian meningkat. 

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020 di Indonesia Jika Perparah Kasus Covid-19

Oleh karenanya, pemangku kepentingan diminta tak memaksakan penyelanggaraan pemilihan kepala daerah tersebut.

"Kalau dari penyelenggaraan Pilkada ini masyarakat akan tersakiti dan akan dibuat menangis karena jumlah orang yang terkena Covid-19 baik yang sakit dan yang meninggal meningkat dibuatnya, maka tentu menundanya akan jauh lebih baik," kata Anwar.
 
Menurut Anwar, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 ini penyelenggaraan Pilkada 2020 justru menjadi sangat mengkhawatirkan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU