> >

3 Kasus Kakap yang Saat Ini Ditangani Kejaksaan Agung Jadi Sorotan, Nasib Berkas Perkara?

Hukum | 24 Agustus 2020, 11:18 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjadi perhatian masyarakat. Banyak yang mempertanyakan nasib berkas perkara yang ditangani Kejagung setelah kebakaran melalap Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Namun, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan bahwa seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam keadaan aman.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Periksa 15 Saksi dan CCTV Gedung Kejaksaan Agung

Hal senada juga dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia memastikan keamanan berkas perkara tersebut, terutama terkait kasus menonjol yang ditangani Kejagung.

"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara yaitu, kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas berkas perkaranya aman, 100 persen aman," ujar Mahfud MD.

Sementara mengutip Kompas.com, setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD. Berikut rangkumannya:

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Mahfud MD Jamin Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

1. Kasus Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019. Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.

Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.

Pejabat OJK yang menjadi tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.

Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.

Lalu, 13 perusahaan MI yang dimaksud yaitu, PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus Jiwasraya jilid II tersebut.

Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Sinarmas Kembalikan Rp 77 Miliar

Ilustrasi: Jiwasraya. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU