> >

3 Kasus Kakap yang Saat Ini Ditangani Kejaksaan Agung Jadi Sorotan, Nasib Berkas Perkara?

Hukum | 24 Agustus 2020, 11:18 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA)

2. Jaksa Pinangki

 

Kasus berikutnya yang menjadi perhatian terkait polemik pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

Pada kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.

Pinangki pun diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung dan dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Setelah itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.

Ia kini telah ditahan dan diberhentikan sementara. Penyidik Kejagung pun masih mendalami kasus ini.

Baca Juga: Jaksa Pinangki dan Tahanan Lain Aman, Jaksa Agung: Proses Evakuasi Lihat Perkembangan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

3. Dugaan Pemerasan Tiga Pejabat Kejari Inhu

Beberapa waktu lalu, mundurnya 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, ramai diperbincangkan.

Para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan LSM.

Kepala sekolah lalu mengundurkan diri karena tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana BOS.

Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, enam pejabat Kejari Inhu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

Keenamnya yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.

Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Tiga dari enam jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung.

Ketiga tersangka terdiri dari, Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan Rionald Feebri Rinando.

Para tersangka diduga menerima uang total sebesar Rp 650 juta dari kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidikan terhadap kasus ini masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.

Baca Juga: 3 Jaksa Terduga Pemeras 64 Kepsek di Riau Ditahan

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU