> >

Amnesty Sebut Tuntutan Pengembalian Beasiswa Veronica Koman adalah Intimidasi

Politik | 17 Agustus 2020, 16:42 WIB
Aktivis HAM, Veronica Koman. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan atau permintaan pengembalian beasiswa Veronica Koman oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan bisa dikategorikan bentuk intimidasi.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020) lalu.

“Jika LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat dibuktikan secara hukum, kita percaya bahwa ini adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan Veronica dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua,” kata Usman, dikutip dari Kompas.com.

Intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), kata Usman, sudah jelas merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Singgung Sri Mulyani

Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia dan Amnesty International Australia mendesak pemerintah Indonesia membatalkan sanksi finansial tersebut. 

Pemerintah Indonesia seharusnya mendukung Veronica dalam mengungkap isu-isu seputar HAM di Papua, bukan menjatuhi hukuman. 

Menurut Usman, dengan mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM, Indonesia dinilai dapat menunjukkan komitmen dalam mengamalkan Pancasila.

LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Beasiswa
Pemerintah melalui LPDP Kementerian Keuangan, meminta aktivis HAM Veronica Koman mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp773,87 juta yang telah dipergunakan untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016. 

Alasan utama LPDP meminta kembali uang sebesar Rp773,87 juta karena Veronica tidak memenuhi kewajibannya untuk kembali dan berkarya di Indonesia.

"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta

Menurut LPDP, VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019, namun belum disampaikan secara lengkap.

Sehingga pada 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta. Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica. 

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis LPDP.

Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp64,5 juta. Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut. 

"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU