> >

Amnesty Sebut Tuntutan Pengembalian Beasiswa Veronica Koman adalah Intimidasi

Politik | 17 Agustus 2020, 16:42 WIB
Aktivis HAM, Veronica Koman. (Sumber: Tribunnews)

"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta

Menurut LPDP, VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019, namun belum disampaikan secara lengkap.

Sehingga pada 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta. Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica. 

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis LPDP.

Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp64,5 juta. Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut. 

"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU