> >

Mabes Polri Tahan Anita Kolopaking

Hukum | 8 Agustus 2020, 10:51 WIB
Anita Kolopaking, tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita ditahan di Rutan Bareskrim.

"Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Penyidik memutuskan menahan Anita sejak kuasa hukum Djoko Tjandra itu menjalani pemeriksaan, Jumat (7/8/2020) kemarin. Pemeriksaan sendiri berlangsung hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari tadi.

"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Awi.

Baca Juga: Akhirnya! Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Penyidik

Anita Penuhi Panggilan Penyidik
Anita Kolopaking, tersangka kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra, kemarin memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara daring dari akun Youtube Mabes Polri, Jumat (7/8/2020).

"Terkait pemanggilan saudari Anita (Kolopaking). Alhamdulillah pada hari ini tanggal 7 Agustus 2020 sudah memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka."

Anita tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi tiga pengacara.

Baca Juga: Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan Palsu

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU