Kompas TV nasional hukum

Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan Palsu

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 20:59 WIB
anita-kolopaking-pengacara-djoko-tjandra-jadi-tersangka-surat-jalan-palsu
Pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra Anita Kolopaking datang ke Bareskrim Mabes Polri (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking selaku pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan surat jalan palsu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim memeriksa 23 orang saksi di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat serta barang bukti berupa surat jalan, surat keterangan pemeriksaan sehat dan surat rekomendasi pemeriksaan sehat atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian dari melakukan gelar perkara terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ke Luar Negeri

“Dari hasil gelar perkara Senin 27 Juli 2020, bahwa kesimpulannya menaikan status saudara Anita Kolopaling menjadi tersangka,” ujar Argo dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Rencananya, Jumat (31/7/2020) Anita akan langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan surat jalan palsu.

Terkait penahanan Anita, Argo tidak bisa memastikan karena hal tersebut kewenangan penyidik.

“Penyidik yg ajan melaksanakan apakah itu ditahan atau tidak,” ujar Argo.

Baca Juga: Korban Djoko Tjandra Bertambah: Setelah 3 Jenderal Polisi, Kali Ini Seorang Jaksa Dicopot

Dalam penetapan tersangka ini, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirim surat ke Imigrasi untuk mencegah  Anita Kolopaking pergi ke luar negeri. Surat pencegahan yang dikirim ke kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta itu berlaku 20 hari sejak 22 Juli lalu.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x