Kompas TV nasional hukum

Akhirnya! Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Penyidik

Kompas.tv - 7 Agustus 2020, 12:59 WIB
akhirnya-anita-kolopaking-penuhi-panggilan-penyidik
Anita Kolopaking, tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Bunski

 

JAKARTA, KOMPASTV- Kuasa hukum terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Anita Kolopaking diperiksa dalam kasus pelarian Djoko Tjandra di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

 “(Tersangka Anita Kolopaking) datang memenuhi panggilan penyidik tadi jam 10.30 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono Jumat, (7/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan Palsu

Anita Kolopaking sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020. Namun, Anita Kolopaking yang ditetapkan sebagai tersangka atas dasar penggunaan surat palsu dan membantu kaburnya Djoko Tjandra tidak datang dengan alasan ada keperluan.

Sementara itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pada Jumat hari ini. Prasetijo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama kini mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Polri Tetapkan Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka

"Iya (BJP PU diperiksa) Jumat bersamaan dengan panggilan kedua Anita," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra. Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara itu, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x