> >

Pelibatan TNI dalam Penegakan Protokol Kesehatan Dikritik

Kesehatan | 7 Agustus 2020, 17:23 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibatkan TNI dalam menegakkan protokol kesehatan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 menuai kritik.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mempertanyakan pelibatan TNI dalam penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. 

"Terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat," ujar Fahmi dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Secara normatif, kata Fahmi, Inpres tersebut selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat (2) huruf b angka 9 dan 10, yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah, serta membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU. 

Meski Inpres tersebut sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun kata Fahmi, Inpres itu tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya. 

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Inpres Wajib Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebab, gubernur, bupati dan wali kota hanya diminta melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, kementerian dan lembaga terkait. Hal itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan.

Seperti yang tertuang dalam Inpres, yang menyebutkan tugas TNI dan Polri adalah melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan masyarakat. 

Mengingat, pelaksanaannya akan diatur melalui pergub, perbup, dan perwal, maka isi peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM). 

"Masalahnya, bisakah dijamin pergub, perbup, perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat dan penerapan sanksi?" tanya Fahmi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU