> >

PBB Tegaskan Tetap Berpegang pada Prinsip Solusi Dua Negara untuk Palestina dan Israel

Kompas dunia | 20 Juli 2022, 22:00 WIB
Wakil Jubir Sekjen PBB Farhan Haq. PBB memastikan tidak akan menghentikan upaya untuk menerapkan prinsip solusi dua negara Palestina-Israel. (Sumber: Antara)

NEW YORK, KOMPAS.TV - Perserikatan Bangsa-bangsa PBB memastikan tidak akan menghentikan upaya untuk menerapkan prinsip solusi dua negara Palestina-Israel.

Seperti laporan Antara, Rabu (20/7/2022), penegasan itu menunjukkan bahwa solusi dua negara adalah kebijakan yang ditetapkan PBB dengan berbagai strukturnya, termasuk Dewan Keamanan PBB.

Wakil juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Farhan Haq membantah prinsip solusi dua-negara hanya slogan para pejabat PBB yang digunakan dalam pertemuan rutin mereka dengan pihak Palestina dan Israel.

Dalam keterangan pers di Kantor Pusat PBB di New York, Selasa (19/7), Haq mengatakan, PBB berjuang untuk mencapai kebijakan ini melalui negosiator dan diplomat mereka.

Ia mengakui ada kesulitan untuk mencapai kemajuan mengenai kesepakatan yang sedang diupayakan PBB.

Baca Juga: Biden Dukung Palestina dan Israel, Dua Negara untuk Dua Bangsa, Hidup Berdampingan dalam Damai

Seorang bocah Palestina mengadang dan menyerang tank Israel dengan batu ketika bentrokan di titik penyebarangan Karni, Jalur Gaza. Foto diambil pada 29 Oktober 2000. PBB hari Rabu (20/7/2022) memastikan tidak akan menghentikan upaya untuk menerapkan prinsip solusi dua negara Palestina-Israel. (Sumber: Laurent Rebours/Associated Press)

Namun, tidak ada kompromi atas prinsip solusi dua negara Palestina-Israel, kata Haq, seperti dikutip dari Kantor Berita Qatar (QNA).

Perundingan perdamaian Palestina-Israel ditangguhkan sejak April 2014 karena berbagai alasan, termasuk penolakan Israel untuk membebaskan bekas tahanan dan menghentikan pemukiman ilegal di wilayah Palestina.

Otoritas internasional seringkali menyinggung Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan resolusi, melaksanakan tugas mereka untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Otoritas Internasional juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memaksa Israel mengakhiri pendudukan, menarik diri secara penuh dari wilayah Palestina dan Arab yang mereka duduki sejak 5 Juni 1967.

Dewan Keamanan PBB juga didesak menyediakan perlindungan internasional bagi masyarakat Palestina, meningkatkan tekanan pada Israel dan melindungi solusi dua negara sebagai cara untuk mencapai keamanan, perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara/QNA


TERBARU