> >

Perempuan Lajang Tunisia Tuntut Hak untuk Bekukan Sel Telur, Picu Perdebatan Publik

Kompas dunia | 1 Maret 2022, 20:36 WIB
Di bawah undang-undang Tunisia yang berlaku, perempuan lajang tidak dapat membekukan sel telur mereka kecuali sedang menjalani perawatan medis yang dapat "memengaruhi kemampuan mereka untuk memiliki keturunan."  (Sumber: France24/Fethi Belaid)

Nayma juga mengkritik masyarakat sipil karena gagal mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pra-revolusi yang "tidak sesuai dengan evolusi perempuan dan tanggung jawab mereka".

Dokter Fethi Zhiwa, kepala klinik kesuburan di rumah sakit Aziza Othmana di Tunis mengatakan, perempuan lajang muda bertanya "hampir setiap hari" tentang pembekuan sel telur mereka.

"Ini melonjak dalam lima tahun terakhir karena evolusi sosial di Tunisia, di mana rata-rata usia pernikahan perempuan sekarang adalah 33 tahun," katanya.

Baca Juga: Hukum Egg Freezing atau Pembekuan Sel Telur dalam Islam

Pembekuan sel telur oleh perempuan lajang kembali menjadi perbincangan di Tunisia. Di bawah undang-undang Tunisia yang berlaku, perempuan lajang tidak dapat membekukan sel telur mereka kecuali sedang menjalani perawatan medis yang dapat "memengaruhi kemampuan mereka untuk memiliki keturunan." (Sumber: Healthline)

Itu menghadirkan "masalah nyata", tambah Dokter Fethi, "Ada perbedaan antara usia biologis yang mengendalikan usia reproduksi, dan usia sosial yang mengendalikan evolusi karier," katanya.

Dokter Fethi mengatakan sejak 2014 sekitar 80 persen dari hampir 1.000 perempuan yang membekukan sel telur mereka di pusat itu, masih lajang.

Dokter itu terlibat dalam penyusunan undang-undang pada tahun 2001, 15 tahun setelah kelahiran manusia pertama dari telur yang dibekukan.

Dia mengatakan, mengubah undang-undang itu sebenarnya sederhana, “Perlu ada kemauan politik, terutama karena tidak ada keberatan dari ulama,” katanya.

"Yang mereka pedulikan hanyalah memastikan tidak ada pertukaran atau sumbangan gamet (telur atau sperma)."

Baca Juga: Luna Maya Bekukan Sel Telur karena Alasan Kesehatan, Berapa Biayanya?

Pembekuan sel telur oleh perempuan lajang kembali menjadi perbincangan di Tunisia. Di bawah undang-undang Tunisia yang berlaku, perempuan lajang tidak dapat membekukan sel telur mereka kecuali sedang menjalani perawatan medis yang dapat "memengaruhi kemampuan mereka untuk memiliki keturunan."  (Sumber: kompas.com)

Masyarakat sipil 'terganggu'

Zhiwa mengatakan undang-undang itu adalah "korban dari keinginan untuk menjadi yang terdepan", karena ketika dirancang, undang-undang itu dipandang lebih unggul dari negara-negara tetangga.

Maroko menunggu hingga 2019 untuk mengadopsi undang-undang tentang reproduksi yang dibantu secara medis, dan hanya untuk pasangan yang sudah menikah.

Namun kerajaan mengizinkan perempuan lajang untuk membekukan sel telur mereka ketika mereka menderita kondisi seperti kanker, kata Jamal Fikri dari Moroccan College of Fertility.

Di Aljazair, hanya perempuan yang sudah menikah boleh memiliki akses ke layanan tersebut, sementara di Libya, dokter mengatakan perawatan kesuburan tidak ada sama sekali.

Untuk aktivis hak-hak perempuan Tunisia, Yosra Frawes, pengumuman Sfar "mendemokratisasi topik yang dulu jarang dibahas di Tunisia, karena masyarakat sipil terganggu oleh isu-isu lain".

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/France24


TERBARU