> >

Perempuan Lajang Tunisia Tuntut Hak untuk Bekukan Sel Telur, Picu Perdebatan Publik

Kompas dunia | 1 Maret 2022, 20:36 WIB
Di bawah undang-undang Tunisia yang berlaku, perempuan lajang tidak dapat membekukan sel telur mereka kecuali sedang menjalani perawatan medis yang dapat "memengaruhi kemampuan mereka untuk memiliki keturunan."  (Sumber: France24/Fethi Belaid)

TUNIS, KOMPAS.TV – Seorang biduan perempuan Tunisia mengumumkan, dia akan membekukan sel telurnya dengan harapan akan menjadi seorang ibu, dan hal itu langsung memicu perdebatan sengit tentang hak-hak reproduksi perempuan di Tunisia yang terletak di Afrika Utara itu, seperti laporan France24, Selasa (1/3/2022).

Sang penyanyi, Nermine Sfar, 31 tahun, mengimbau hampir satu juta pengikut Instagramnya untuk mendorong kaum perempuan lain yang sedang belajar dan mengejar karir untuk membekukan telur mereka dan mempertahankan "impian menjadi seorang ibu".

Di bawah hukum Tunisia, perempuan lajang hanya dapat membekukan sel telur karena alasan medis, atau sedang menjalani perawatan medis, seperti kemoterapi, "yang dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk memiliki keturunan".

Teknik ini memungkinkan perempuan untuk mengekstrak sel telur, membekukan dan menyimpannya dengan aman dalam nitrogen cair, sehingga perempuan tersebut berpotensi hamil bertahun-tahun kemudian.

Di bawah undang-undang negara tahun 2001, sel telur disimpan selama lima tahun dan dapat diperbarui atas permintaan pasien.

Namun undang-undang Tunisia melarang perempuan lajang membekukan sel telur untuk menunda kehamilan karena alasan sosial atau karier.

Menurut tim Sfar, penyanyi tersebut tidak memenuhi kriteria hukum di Tunisia dan karena itu tidak dapat mengakses prosedur tersebut, bersama dengan banyak perempuan lajang lainnya di negara tersebut.

Postingan Sfar menghidupkan kembali diskursus publik tentang amandemen undang-undang tersebut, setelah pertanyaan tentang pembekuan sel telur perempuan menjadi tidak penting karena krisis ekonomi dan politik yang mendalam di Tunisia sejak pemberontakan tahun 2011.

Tetapi yang lain mengatakan sudah waktunya untuk mengubah undang-undang sehingga memungkinkan lebih banyak perempuan untuk mendapatkan keuntungan dari teknik tersebut, di negara yang sering dilihat sebagai pelopor hak-hak gender di dunia Arab itu.

"Di Tunisia, sayangnya ada otak dan hukum yang membeku," tulis seorang pengguna media sosial.

Baca Juga: Jual Empat Anaknya, Perempuan di Tunisia Dijerat dengan UU Perdagangan Manusia

Ahli biologi medis yang juga asisten profesor Khadija Kacem Berejeb di rumah sakit Aziza Othmana di Tunis dengan menggunakan mikroskop sedang mengerjakan oosit sebelum membekukannya, prosedur yang memicu perdebatan di negara Afrika Utara itu. (Sumber: France24/Fethi Belaid)

'Tidak ada logika'

Nayma Chermiti, seorang jurnalis televisi, mempertimbangkan untuk menjalani prosedur tersebut selama dua tahun, tetapi mengatakan hukum menghalanginya.

"Saya tidak melihat logika apa pun dalam undang-undang ini," kata wartawan berusia 40 tahun itu kepada AFP seperti dikutip France24.

"(Undang-undang) itu mengesampingkan perempuan lajang yang sehat, yang bekerja, dan atau yang mengalami kendala keuangan sehingga menunda untuk menikah atau memiliki anak."

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/France24


TERBARU