> >

Amnesty International: Israel Terapkan Apartheid terhadap Bangsa Palestina, PBB Harus Beri Sanksi

Kompas dunia | 1 Februari 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi. Sejumlah warga Yahudi mengikuti demonstrasi solidaritas untuk Palestina bertajuk National March for Palestine di Lincoln Memorial, Washington, Amerika Serikat pada 29 Mei 2021. Pada 1 Februari 2022, Amnesty International merilis laporan yang menyimpulkan bahwa perlakuan Israel terhadap bangsa Palestina merupakan apartheid menurut hukum internasional. (Sumber: AP Photo/Jose Luis Magana)

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, menyebut Israel menerapkan apartheid kepada bangsa Palestina. Hal ini termuat dalam laporan sepanjang 280 halaman yang dirilis pada Selasa (1/2/2022).

Laporan itu merinci bagaimana pemerintah Israel menerapkan opresi sistemis dan dominasi terhadap warga Palestina.

Sebagaimana diwartakan Al Jazeera, Amnesty menyebut Israel bersalah “melakukan kejahatan apartheid terhadap rakyat Palestina” dan harus dihukum karena memperlakukan mereka sebagai “kelompok ras yang inferior”.

Laporan Amnesty menunjukkan daftar ekstensif pelanggaran Israel, termasuk penyitaan properti dan tanah, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan secara drastis, penahanan tanpa pengadilan, serta penolakan hak kewarganegaraan bagi rakyat Palestina.

Amnesty International menegaskan bahwa sistem Israel dapat dikategorikan sebagai apartheid menurut hukum internasional.

Baca Juga: Tak Mau Terlibat Apartheid, Siswa Israel Cari Suaka ke Inggris

“Sistem ini dipelihara (Israel) dengan pelanggaran-pelanggaran yang dideteksi Amnesty sebagai apartheid yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” tulis pernyataan organisasi tersebut.

Rezim apartheid Israel rampas hak warga Palestina

Menurut Amnesty, seluruh teritori yang dikuasai Israel diperintah dengan maksud menguntungkan warga Yahudi Israel yang merugikan warga Palestina.

“Laporan kami mengungkap cakupan sebenarnya dari rezim apartheid Israel. Tak peduli hidup di Gaza, Yerusalem Timur, atau seluruh Tepi Barat atau di Israel sendiri, warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras inferior dan secara sistematis dirampas hak-haknya,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard dikutip Al Jazeera.

Kebijakan diskriminatif Israel sudah diterapkan sejak pendirian negara itu pada 1948. Negara itu disebut menghendaki kebijakan “mayoritas demografi Yahudi” sejak awal pendirian.

Setelah Perang Arab-Israel 1967, Israel menguasai seluruh wilayah Palestina. Tel Aviv pun memperluas kebijakan dikriminatifnya di wilayah pendudukan, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Serukan Dukungan bagi Palestina, Ingatkan Semangat Antikolonialisme UUD 1945

Menurut Nida Ibrahim, jurnalis Al Jazeera yang berada di Tepi Barat, warga Palestina selalu menegaskan bahwa kebijakan Israel terhadap mereka adalah apartheid.

“Bagi warga Palestina, mereka ingin dunia tahu bahwa mereka hidup di bawah sistem yang membedakan dua golongan dalam hal jalan, tanah, dan hukum,” kata Nida.

PBB didesak turun tangan dan sanksi Israel

Agnes Callamard mendesak komunitas internasional untuk menindak Israel. Menurutnya, aksi tegas dibutuhkan untuk mengakhiri “kejahatan terhadap kemanusiaan” ini.

“Ini adalah banalitas belaka, dan pada saat tertentu sebuah keabsurdan yang membuat saya kehabisan kata-kata,” ucap Callamard ketika menghadiri konferensi pers di Yerusalem Timur.

“Kesimpulan kami mungkin mengejutkan dan mengganggu—dan seharusnya memang begitu.”

“Sebagian kalangan di pemerintah Israel mungkin akan menghindar dengan tuduhan palsu bahwa Amnesty berupaya mendestabilisasi Israel, atau menjadi anti-semit, atau secara tidak adil menuduh Israel secara khusus.”

“Namun, saya di sini untuk mengatakan bahwa serangan tak berdasar itu, kebohongan yang tak tahu malu, fitnah kepada si pengirim pesan tidak akan membungkam pesan sebuah organisasi dengan 10 juta anggota di seluruh dunia,” pungkas Callamard.

Baca Juga: Iran Ingatkan Azerbaijan terkait Israel, Sebut Zionis Tak Bisa Jadi Teman Negara Islam

Amnesty International pun mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memberlakukan embargo senjata secara komprehensif terhadap Israel.

Mereka juga mendesak PBB menyanksi pemerintah Israel dengan pembekuan aset serta sanksi terhadap pejabat Israel yang paling bertanggung jawab atas sistem apartheid.

Pemerintah Israel sendiri selalu menampik tuduhan bahwa mereka memberlakukan sistem apartheid.

Akan tetapi, Amnesty International bukan organisasi HAM pertama yang melontarkan tuduhan demikian.

Organisasi yang berbasis di Amerika Serikat, Human Rights Watch, pernah merilis laporan bahwa Israel melakukan “apartheid dan persekusi” terhadap rakyat Palestina.

Organisasi asal Israel, B’Tselem, juga melaporkan bahwa warga Palestina diperlakukan secara inferior dan dirampas dari hak menentukan nasib sendiri.

Baca Juga: Israel Desak Amnesty International Tidak Terbitkan Laporan soal Apartheid


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Al Jazeera


TERBARU