> >

Kim Jong-un Dipanggil Pengadilan Jepang Terkait Kompensasi Pelanggaran HAM

Kompas dunia | 9 September 2021, 12:22 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP, File)

TOKYO, KOMPAS.TV - Pengadilan Jepang telah memanggil Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un hadir untuk memberikan kompensasi atas pelanggaran HAM.

Pemanggilan tersebut terjadi setelah lima warga warga Jepang keturunan Korea menutut Korea Utara atas penipuan yang dilakukan pada tahun 1960-an.

Ketika itu, sejumlah warga Jepang keturunan Korea merasa ditipu setelah dibujuk untuk tinggal di Korea Utara dan dijanjikan kehidupan seperti Surga Dunia.

Namun kenyataannya mereka hidup dalam kelaparan serta represi yang dilakukan oleh Pemerintah Korea Utara.

Baca Juga: Bandara Kabul Dikuasai Taliban, Badan Penerbangan Federal AS Umumkan Kondisinya Tak Terkontrol

Kim Jong-un sendiri diperkirakan tak hadir di pengadilan untuk persidangan pada 14 Oktober.

Seperti dikutip dari The Guardian, keputusan hakim untuk memanggilnya adalah sesuatu yang langka.

Menurut Kenji Fukuda, pengacara yang mewakili lima penggugat, menegaskan hal itu menjadi contoh di mana seroang pemimpin asing tak diberikan kekebalan kedaulatan.

Para penggugat meminta kompensasi 100 juta yen atau setara Rp 12,9 miliar setiap orangnya, atas penderitaan mereka di program permukiman kembali yang dilakukan Korea Utara.

Dikabarkan sekitar 93.000 warga Jepang keturunan Korea dan keluarganya kembali ke Korea Utara, karena dijanjikan kehidupan yang lebih baik.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : The Guardian


TERBARU