> >

Menyamar Jadi Perempuan untuk Bantu Kekasihnya Lulus Ujian, Pria Ini Ditangkap

Kompas dunia | 7 Agustus 2021, 13:36 WIB
Seorang pria di Senegal ditangkap setelah menyamar sebagai perempuan untuk membantu kekasihnya agar lulus ujian. (Sumber: Oddity Central)

DAKAR, KOMPAS.TV - Seorang pria di Senegal ditahan setelah berusaha mengikuti ujian kelulusan dengan berpakaian sebagai perempuan.

Ternyata pria tersebut berusaha untuk membantu kekasihnya agar lulus ujian dengan menyamar jadi perempuan.

Pria bernama Khadim Mbpopu berhasil membohongi fakultas dan pengawas ujian kelulusan SMA, yang mengira ia seorang siswi selama tiga hari.

Khadim merupakan mahasiswa dari Universitas Gaston Berger de Saint-Louis di Diourbel, Senegal.

Baca Juga: Taliban Buktikan Ancamannya, Juru Bicara Presiden Afghanistan Dihabisi

Pria berusia 22 tahun itu berhasil menipu mereka dengan menggunakan rambut palsu panjang dengan syal tradisional, menggunakan anting, gaun, bra serta riasan wajah.

Ia pun mengikuti ujian dengan mengaku sebagai pacarnya yang baru berusia 19 tahun bernama Gangue Dioum.

Seperti dikutip dari Oddity Central, penyamaran itu berhasil hingga salah satu pengawas melihat ada yang salah dengannya, dan identitas aslinya pun terungkap.

Pada 31 Juli, polisi pun dipanggil ke pusat ujian dan Khadim ditangkap serta didakwa atas tuduhan penipuan.

Ia kemudian membawa para petugas ke kekasihnya, yang menunggu dirinya di sebuah kamar motel.

Keduanya pun ditangkap. Khadim mengakui kejahatan yang ia lakukan, namun menegaskan ia melakukan hal itu karena cintanya pada Gangue.

Baca Juga: Kim Jong-Un Tetap Kembangkan Nuklir Meski Korea Utara Dilanda Krisis Ekonomi dan Kelaparan

“Saya melakukannya demi cinta, karena kekasih saya kesulitan menguasai bahasa Inggris,” tuturnya.

Kini ia dan kekasihnya didakwa dengtan penipuan dengan risiko dilarang berpartisipasi dalam Ujian Pendidikan Nasional dengan durasi maksimal lima tahun.

Mereka juga dilarang mengambil ujian kualifikasi atau diploma apa pun yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan tinggi negeri.

Selain itu mereka juga akan mendapat denda serta hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : Oddity Central


TERBARU