> >

Anak Vincent Rompies Tak Jadi Tersangka, Statusnya ABH, Ini Hukumannya

Selebriti | 1 Maret 2024, 15:45 WIB
Artis Vincent Rompies saat memberikan keterangan pers terkait kasus bullying di Binus School Serpong, di Polres Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/2/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Pada prinsipnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah memberikan bimbingan agar anak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup wajar sebagai warga masyarakat yang baik.

PK memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. Seorang PK harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap Anak.

UU Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA) mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di TPS Osaka Jepang dengan Raihan 1.977 Suara!

Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara.

UU SPPA tidak melarang petugas untuk menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkaranya dengan benar-benar mempertimbangkan kepentingan anak dan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan seorang anak dapat ditahan di Rumah Tahanan Negara, tahanan rumah, atau tahanan kota.

Pada saat proses penahanan, tentunya petugas harus memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga anak yang ditahan agar keluarga mengetahui kepastian keberadaan anaknya di dalam tahanan. Tempat penahanannya pun juga harus dipisahakan dari orang dewasa. 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU