> >

Anak Vincent Rompies Tak Jadi Tersangka, Statusnya ABH, Ini Hukumannya

Selebriti | 1 Maret 2024, 15:45 WIB
Artis Vincent Rompies saat memberikan keterangan pers terkait kasus bullying di Binus School Serpong, di Polres Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/2/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies yang juga masuk sebagai anggota geng di SMA Binus Serpong.

Empat anak tersebut statusnya naik dari anak saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024) dalam siaran Live Breaking News KompasTV.

Empat inisial nama tersangka diungkap polisi, namun tidak ada inisal FSR, anak dari Vincent Rompies.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di TPS Osaka Jepang dengan Raihan 1.977 Suara!

"Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," akat Alvino.

Selain inisial nama di atas, Alvino menegaskan sisanya ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan hukum (ABH). Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak berada pada usia 12 sampai 18 tahun.

Pada usia tersebut, anak-anak ini diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ABH tidak luput dari hukuman pidana.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU