> >

Sidang Perdana Digelar, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Selebriti | 12 Agustus 2022, 16:15 WIB
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Jumat (12/8/2022).

Dalam sidang yang digelar di ruang 1 itu, Indra Kenz tampak hadir secara daring. Ia mengenakan kemeja berwarna putih dan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Menurut laporan Jurnalis KompasTV Eka Marlupy, Indra Kenz didakwa melanggar pasal berlapis dan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Pasal yang dilanggar Indra Kenz di antaranya Pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Bersama 2 Mobil dan Uang Rp 5,3 Miliar

Selain itu, JPU  juga mengatakan ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. Ada 144 korban dengan total Rp83 Miliar," ujar Anggara.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo pada 24 Februari 2022.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU