> >

R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara, Korban Pelecehan Seksual Angkat Bicara setelah Belasan Tahun Diam

Selebriti | 1 Juli 2022, 10:55 WIB
Penyanyi R. Kelly divonis 30 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks. (Sumber: www.r-kelly.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi R&B, R. Kelly, divonis 30 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks pada Rabu (29/6/2022) lalu.

Putusan ini sekaligus menjadi jawaban atas kasus panjang yang telah menjerat pelantun "I Believe I Can Fly" ini selama beberapa tahun belakangan.

R. Kelly diputus bersalah atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya pada September 2021.

Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan statusnya sebagai musisi papan atas untuk melakukan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur selama dua dekade.

Ada sebelas pelapor yang terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki. Setelah melewati berbagai tahap persidangan, R. Kelly dinyatakan bersalah dalam semua tuduhan.

Baca Juga: Penulis "Bagaimana Cara Membunuh Suamimu" Divonis Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Suaminya

Sejumlah korban R.Kelly hadir di persidangan yang digelar di Brooklyn, New York itu untuk mendengarkan secara langsung putusan hakim.

Para korban yang berbicara di pengadilan mengatakan bahwa mereka hampir tidak memiliki keinginan untuk hidup selama waktu mereka di bawah kendali Kelly.

"Kamu memanfaatkan ketenaran dan kekuasaan untuk melecehkan anak laki-laki dan perempuan demi kepuasan nafsu bejatmu," kata Angela di hadapan R. Kelly, dikutip Daily Mail, Jumat (1/7/2022).

Addie, korban lainnya, juga angkat bicara. Menurut pengakuan Addie, R. Kelly melecehkannya di sebuah konser dan meninggalkan trauma yang cukup mendalam baginya.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU