> >

R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara, Korban Pelecehan Seksual Angkat Bicara setelah Belasan Tahun Diam

Selebriti | 1 Juli 2022, 10:55 WIB
Penyanyi R. Kelly divonis 30 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks. (Sumber: www.r-kelly.com)

"Saya tidak pernah menyangka sebuah konser pada September 1994 akan mengubah hidup saya secara drastis," ucap Addie.

Ia memilih diam selama belasan tahun dan tidak pernah bertemu R.Kelly sejak kejadian tersebut. Sampai akhirnya, ia bersaksi di persidangan.

"Empat tahun terakhir menyadarkanku dengan kerasnya betapa diam menyakitkan banyak orang," lanjutnya.

Baca Juga: Tok! Seungri Eks BIGBANG Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Atas hukuman yang dijatuhkan pada kliennya, pengacara dari penyanyi yang bernama asli Robert Sylvester Kelly itu mengatakan dia akan mengajukan banding.

Sang pengacara, Jennifer Bonjean, meminta hukuman 10 tahun, minimum wajib untuk hukumannya atau kurang.

"Dia telah berkontribusi kepada masyarakat dengan musik dan kemurahan hatinya, dan dia memiliki orang-orang yang mencintai dan mendukungnya," kata pengacara R. Kelly di pengadilan.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU