> >

JPU Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Jerinx Atas Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Selebriti | 18 Januari 2022, 11:17 WIB
Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dipastikan kembali digelar hari, Selasa (18/1/2022).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dan mendengarkan keterangannya.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Santoso memastikan kliennya akan datang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 14.00 siang nanti.

Dalam kesempatan itulah, pihak Jerinx akan mengajukan surat terkiat dugaan keterangan palsu yang diberikan saksi 2 yakni Elsya Rosana, kekasih Adam Deni.

Baca Juga: Kapok Berurusan dengan Hukum, Jerinx Bakal Fokus ke Nora Alexandra dan Ikut Program Bayi

"Jadi bisa dituntut membuat keterangan palsu di bawah sumpah saksi. Itu dinyatakan oleh kekasih Adam Deni, Elsya Rosana," ujar Sugeng, seperti dikutip Kompas.com.

Sugeng mengatakan dugaan keterangan palsu terkait penggunaan alat untuk merekam adalah hal yang fatal

"Ada yang sangat fatal dan kami akan mengajukan suratnya. Yaitu kebohongannya soal penggunaan device untuk merekam. Itu dia bohong," ujarnya.

Seperti yang diketahui, agenda sidang yang dilakukan pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) yakni mendengarkan keterangan para saksi.

Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Dugaan Kekerasan, Jerinx SID Bilang Kapok Jadi Anak Nakal

Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Jerinx dan Adam Deni serta saksi-saksi. Suasana sempat memanas dalam sesi tanya jawab.

Hal itu disebabkan saat Adam Deni tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum Jerinx soal berapa orang yang hadir saat mediasi di hotel Raffles sebelum pelaporan.

Sebagai informasi, Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 setelah mengaku diancam melalui media elektronik.

Usai pelaporan itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

 

 



 

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU