> >

Menko PMK soal Target Kemiskinan 7,5 Persen: Kemungkinan Besar Tidak akan Tercapai

Ekonomi dan bisnis | 23 Februari 2024, 06:55 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, target pemerintah menekan angka kemiskinan ekstrem jadi 0 persen dan angka kemiskinan jadi 6,5 persen-7,5 persen kemungkinan besar tidak tercapai. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, target pemerintah menekan angka kemiskinan ekstrem jadi 0 persen dan angka kemiskinan jadi 6,5 persen-7,5 persen kemungkinan besar tidak tercapai. 

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri terkait penanggulangan kemiskinan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (22/2/2024). 

"Saya tidak terlalu optimistis untuk bisa tercapai itu. Karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penurunan kemiskinan itu hanya sekitar 0,3 sampai 0,5 persen," kata Muhadjir.

Ia menyebut, masih ada angka 1 ,85 persen yang harus dikejar untuk mencapai target angka kemiskinan. Padahal pemerintahan saat ini akan mengalami peralihan ke pemerintahan baru di Oktober 2024. 

Baca Juga: Mudik Gratis BUMN dengan Bus dan Kereta Ada Lagi, Kuotanya Ditambah Jadi 80.000 Orang

”Ya itu, kemungkinan besar tidak akan tercapai kalau targetnya 7,5 (persen). Sekarang posisinya masih 9,3 (persen). Beda dengan kemiskinan ekstrem, kemiskinan ekstrem itu sekarang posisinya sudah 1,12 (persen). Ada penurunan sampai 0,90 persen pada tahun 2022-2023,” ujarnya. 

Ia menyampaikan, target nol persen kemiskinan ekstrem sulit dicapai karena populasi orang miskin ekstrem tercatat masih sekitar 6 juta orang, sedangkan populasi orang miskin sebanyak 26 juta orang. 

”Jadi, nilai angka absolut kemiskinannya masih sangat besar,” ucapnya.

Ia menyampaikan, perlunya penataan terkait koordinasi program-program penanganan kemiskinan ekstrem.

Misalnya, jika ada program Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengharuskan adanya konversi bantuan tunai menjadi alat produksi, maka dibutuhkan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), agar Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dikonversi menjadi alat produksi.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id, Antara


TERBARU