> >

Siap-siap Pemerintah akan Beri Kredit Tanpa Bunga untuk Rumah Tangga, Berminat?

Kebijakan | 6 Agustus 2020, 19:34 WIB
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTAKOMPAS TV - Pemerintah belum akan berhenti untuk memberikan stimulus di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 berupa bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.

Setelah memutuskan bakal memberikan gaji tambahan kepada pegawai swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan, kali ini pemerintah berencana memberikan kredit tanpa bunga kepada rumah tangga alias keluarga.

"Akan ada skema pinjaman untuk rumah tangga tanpa bunga. Saat ini sedang disiapkan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam sebuah acara webinar pada Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Jokowi akan Beri Rp 600.000 ke Setiap Pegawai Selama 6 Bulan, Apa Syaratnya?

Namun demikian, Yustinus tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal bantuan sosial berupa kredit tanpa bunga untuk rumah tangga tersebut. Dia hanya mengatakan, bantuan tersebut sedang disiapkan pemerintah.

Adapun tujuannya, kata dia, untuk menambah daya beli masyarakat di tengah lesunya kondisi ekonomi akibat imbas wabah virus corona.

"(Kredit tanpa bunga) ini diberikan supaya masyarakat terbantu dan merasa diperhatikan," ujar Yustinus.

Sebelumnya, pemerintah juga tengah menyiapkan bantuan berupa gaji tambahan untuk 13 juta pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah akan Gaji Pegawai Rp 600.000 Selama 4 Bulan, Begini Skema dan Syaratnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 31,2 triliun untuk program tersebut.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya stimulus baru ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang terdampak. Juga mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan pemerintah akan menggaji pegawai sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Erick mengatakan, bantuan pemerintah kali ini diberikan kepada 13,8 juta pekerja. Namun, hanya pekerja non PNS dan BUMN yang akan mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Bantuan Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Totalnya Rp 31,2 T

Selain itu, pekerja yang akan dapat bantuan ini yakni hanya pekerja swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Bantuan gaji ini nantinya akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini, kata Erick Thohir, untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Selain gaji tambahan dan kredit tanpa bunga, pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan sejumlah program bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga: PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat Bantuan Langsung Tunai 600 Ribu dari Pemerintah

Itu antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.

Kemudian penghapusan tarif listrik minimum atau abodemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3 triliun untuk kompensasi tersebut.

Lalu pemerintah juga meningkatkan jumlah pengurangan cicilan PPh badan dari yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen.

Baca Juga: Perdana Di Kota Bandung, Pencairan Bantuan Sosial Tunai Gelombang II Sebesar Rp 300 Ribu Per Bulan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU