> >

Modus Teror Pinjol: Nomor HP Jadi Close Contact Sampai Ditagih Meski Tak Pinjam

Ekonomi dan bisnis | 25 November 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi tagihan Pinjol ilegal (Sumber: Instagram @ojkindonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keberadaan pinjaman online atau pinjol bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, pinjol memudahkan masyarakat memperoleh dana segar dengan cara mudah dan cepat.

Di sisi lain, bunganya yang mencekik sering menyulitkan konsumen dan menjebaknya hinga terlilit utang yang jauh lebih besar dari pinjaman awal.

Di samping itu, maraknya praktik pinjol ilegal menimbulkan berbagai macam modus kejahatan keuangan. Seperti pengalaman sejumlah orang yang pernah ditagih padahal tidak meminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakay untuk memblokir dan mengabaikan kontak penagih, jika mengalami hal tersebut.

Mengutip instagram resmi OJK, masyarakat juga bisa melakukan hal berikut jika ditagih pinjol meski tak mengajukan pinjaman. Caranya seperti berikut ini:

1. Cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

2. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

3. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui sms
whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya
dari sumber yang tidak jelas.

4. Lapor ke sejumlah pihak seperti:

a. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

b. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

c. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.

Baca Juga: Hasil Riset: Guru Jadi Profesi Paling Banyak yang Terjerat Pinjol Ilegal

Pihak OJK pun menyebut, pinjol tak boleh menawarkan produknya lewat saluran komunikasi pribadi atau ke nomor ponsel pribadi.

Tapi nyatanya, mulai dari rakyat biasa, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani, pernah mendapat tawaran dan teror dari pinjol.

Lantas apa yang harus dilakukan jika nomor anda mendapat tawaran atau bahkan diteror pinjol?

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menyatakan, ada dua kemungkinannya. Data Anda digunakan sebagai peminjam atau digunakan sebagai close contact orang yang meminjam.

Mengutip dari akun instagram resmi Dittpidsiber Polri, jika data Anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi anda bocor dan digunakan orang lain untuk digunakan secara online.

 

Hal yang harus dilakukan adalah:

1. Cek data pengguna kepada pinjol bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.

2. Cermati bukti bahwa Anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol mana pun.

3. Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima data yang menggunakan data Anda.

"Jika data Anda digunakan sebagai close contact oleh peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor Anda sebagai close contact," demikian bunyi unggahan Dittipidsiber Polri di instagram @ccic yang diunggah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hoaks! Surat Somasi Terbuka Penagihan Pinjol Catut OJK dan BI

Maka, hal yang harus dilakukan adalah:

1. Jelaskan bahwa Anda keberatan jika nomor Anda digunakan sebagai close contact.

2. Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.

3. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.

Jika pihak pinjol sudah melakukan intimidasi dan ancaman, masyarakat juga bisa melapor ke polisi dengan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


TERBARU