Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Hoaks! Surat Somasi Terbuka Penagihan Pinjol Catut OJK dan BI

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 12:18 WIB
hoaks-surat-somasi-terbuka-penagihan-pinjol-catut-ojk-dan-bi
OJK menyatakan Surat Somasi yang mengatasnamakan OJK dan BI adalah tidak benar alias hoaks. (Sumber: Instagram @ojkindonesia )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat somasi terkait penagihan pinjaman online.

Sehingga jika ada masyarakat yang menerima surat somasi dan penagihan pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia, bisa dipastikan itu adalah tidak benar alias hoaks.

Bahkan, surat somasi itu merupakan salah satu modus penipuan.

"Sobat OJK, modus penipuan semakin beragam. Selalu berhati-hati terhadap informasi yang kamu terima. Contohnya hoax yang satu ini, surat somasi terbuka pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia," kata OJK dikutip dari akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Simak! Ini Trik yang Sering Digunakan Investasi Bodong, Tips Menghindarinya Jangan Mudah Tergiur

"Sobat perlu tahu kalau OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen," tulis OJK.

Adapun dalam surat somasi terbuka yang beredar, perusahaan pinjol bernama APK Pinjaman Online memberi peringatan bagi debitur yang mangkir.

Debitur diminta untuk membayar pinjamannya hingga batas waktu tertentu, jika tidak akan dilakukan Proses lapangan dan data blacklist.


"Petugas [debt collector] akan kunjungi rumah anda keluarga saudara (dengan ijin RT/RW setempat agar suasana kondusif) & tempat kerja anda untuk mengantarkan anda melakukan pembayaran," demikian bunyi surat somasi terbuka itu.

Baca Juga: Biar Belanja Aman, Simak Tips Terhindar Penipuan Online Shop

"Pengajuan pinjaman kredit dimanapun dan dalam bentuk apapun akan terkendala dan KREDITUR yang menunggak akan di laporkan untuk di MASUKAN ke DATA SLIK OJK, BI CHECKING dan FINTECH DATA CENTER (FDC AFPI), juga Data Nasabah KREDITUR ke PUSDAFIL (Pusat Data Fintech Lending)," lanjut isi surat.

OJK menegaskan, APK Pinjaman Online tidak mengantongi izin OJK alias ilegal. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya.

OJK juga meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email [email protected] .



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x