Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Simak! Ini Trik yang Sering Digunakan Investasi Bodong, Tips Menghindarinya Jangan Mudah Tergiur

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 08:27 WIB
simak-ini-trik-yang-sering-digunakan-investasi-bodong-tips-menghindarinya-jangan-mudah-tergiur
Ilustrasi investasi bodong. (Sumber: Tribunnews.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada beberapa trik atau modus yang sering digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Trik yang digunakan yaitu uang investasi disetor ke penipu, menjanjikan cepat kaya, menjanjikan tidak ada risiko, menampilkan kemewahan, mencatut figur ternama, menjanjikan untung pasti tinggi dan cepat, serta mencatut logo lembaga pemerintah.

"Waspada terhadap Penawaran Investasi Bodong yang Mencantumkan Logo OJK. Waspada jika menerima tawaran investasi yang menjanjikan untung besar meminta titip dana, dan mencatut logo lembaga tertentu," kata OJK dikutip dari unggahan akun instagram resminya, Senin (15/8/2022).

OJK pun membagikan tips agar masyarakat tidak mudah terjerat investasi bodong.

Baca Juga: Modus Mafia Tanah yang Sering Digunakan dan Tips Menghindarinya

Tips Hindari Investasi Bodong:

1. Jangan mudah tergiur terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil yang pasti (fixed return), tinggi, dan cepat karena setiap produk investasi memiliki risiko.

2. Memastikan produk dan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

3  Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan Freelancer Agar Bisa Punya Dana Darurat dan Investasi

4. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan lupa, selalu #CekDulu penawaran investasi yang kamu terima. Untuk mengecek legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK cek ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157," terang OJK.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x