> >

Kemenkeu Siapkan Rp156 T di 2023, Untuk Pensiun Ke-13 Hingga Jaminan Kesehatan PNS

Kebijakan | 21 September 2022, 05:36 WIB
Pemerintah berencana mengubah sistem pembiayaan dana pensiun PNS agar tidak terlalu membebani APBN. (Sumber: Sekretariat Kabinet )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun di RAPBN 2023, untuk membayar pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk para abdi negara.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Isa merinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk  pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Selanjutnya digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

Baca Juga: Tidak Dibayar Negara, Ini Cara Kumpulkan Dana Pensiun untuk Pekerja Swasta

Lalu untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.

Kemudian untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah,"

Serta untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengubah pembiayaan dana pensiun PNS.

“Yang sering ditafsirkan beban itu adalah karena selama ini kita gunakan sistem pay as you go. Di mana orang masa lalu yang hidup sampai sekarang menerima pensiunan, tetapi yang harus membayar orang-orang yang masih hidup sekarang,” tutur Isa dalam rapat bersama DPR beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menparekraf: Akan Ada 1,1 juta Lapangan Kerja Baru di Sektor Pariwisata Hingga Akhir Tahun

“Karena itu kita pikirkan agar fully funded, agar bagaimana orang yang bekerja hari ini menyiapkan pensiun dirinya sendiri. Itu yang sedang diupayakan untuk ke depannya,” tambahnya.

Skema fully funded adalah di mana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.

Sementara dalam skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.

“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik 15%, Driver Sebut Belum Sebanding dengan Kenaikan Harga BBM

Setiap tahunnya dana pensiun PNS yang ditanggung pemerintah terus meningkat. Tahun ini, biaya dana pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp119 triliun sampai akhir tahun 2022.

Kemudian dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun untuk PNS mencapai Rp112,29 triliun untuk 2021, Rp104,97 triliun di 2020, Rp99,75 triliun di 2019, dan Rp90,82 triliun di 2018.

Isa menerangkan, dana tersebut diperuntukkan bagi PNS di pemerintah pusat maupun daerah karena dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Namun sejak 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah.

“Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang,” paparnya.

Baca Juga: Jalankan Instruksi Jokowi, Prabowo Dorong Percepatan Produksi Motor Listrik Militer

Jika Kemenkeu jadi mengubah sistem pembiayaan dana pensiun PNS, Isa memastikan hal itu akan dilakukan sesuai aturan. Ia juga belum bisa memastikan  kapan perubahan skema ini akan direalisasikan.

“Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS yang telah pensiun,” tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU