> >

Kereta Cepat Dibangun Pakai Utang China Rp65 Triliun, Siapa yang Bayar?

Ekonomi dan bisnis | 7 Desember 2021, 09:16 WIB
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dibangun dengan dana dari konsorsium BUMN Indonesia dan BUMN China, serta utang dari China Development Bank (CDB) sebesar hampir Rp65 triliun. Namun utang tersebut akan menjadi tanggung jawab PT KCIC, perusahaan patungan BUMN RI dan China. Bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia (7/12/2021). (Sumber: PT KCIC)

Nah, Rp4,3 triliun itulah harusnya yang menjadi kewajiban Wijaya Karya dkk. Rinciannya, KAI Rp440 miliar, Wijaya Karya Rp240 miliar, Jasa Marga Rp540 miliar dan PTPN VIII senilai Rp3,1 triliun. Namun karena alasan keuangan perusahaan sedang minim akibat pandemi, jadilah uang APBN keluar juga.

Padahal sebelumnya sudah ada klausul, 'tanpa jaminan dari pemerintah Indonesia'. Pasalnya proyek KCJB ini adalah proyek business to business, dimana biaya investasi sepenuhnya berasal dari modal anggota konsorsium dan pinjaman dari China. Dana juga bisa berasal dari penerbitan obligasi perusahaan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan, pemerintah harus membantu pendanaan KCJB, agar pinjaman untuk KCIC dari CDB bisa segera dicairkan.

"Sebetulnya proyek ini jalan berdasarkan pinjaman dari CDB (China Development Bank) dan dia mencairkan. Sampai suatu titik tertentu enggak bisa dicairkan karena tidak ada ekuitas yang mendukungnya atau ekuitasnya sudah habis. Jadi sekarang ini proyek enggak mungkin bisa jalan either melalui pinjaman," ungkap Sri Mulyani pada Kamis (11/11).

Baca Juga: Ini Daftar Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru

Lantas utang sebesar hampir Rp65 triliun kepada China Development Bank nanti siapa yang bayar? Pemerintah Indonesia atau para perusahaan plat merah tersebut?

Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto menjelaskan, PT KCIC adalah pihak yang akan bertanggung jawab terhadap utang kepada CDB, bukan Pemerintah Indonesia. Karena, yang mengajukan pinjaman adalah KCIC sebagai pelaksana proyek KCJB.

"Sepanjang yang saya pahami dari kontrak ini, mereka (KCIC) sebagai korporasi yang bertanggung jawab atas utang yg dibuat. Jadi semestinya tidak (ada) jaminan pemerintah terhadap utang tersebut," jelas Toto saat dihubungi Kompas TV, Senin (6/12/2021).

"Fasilitas yang diberikan pemerintah terbatas pada masa konsesi pengelolaan kereta api cepat sampai dengan 50 tahun ke depan," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU