> >

Pemerintah dan DPR akan Revisi UU Cipta Kerja, Ekonom: Jangan Cuma Formalitas!

Kebijakan | 30 November 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi - Momen revisi Undang-Undang Cipta Kerja jangan hanya dijadikan formalitas untuk membenahi proses formil dan mengabaikan perbaikan substansi. (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mengatakan, momen revisi Undang-Undang Cipta Kerja jangan hanya dijadikan formalitas untuk membenahi proses formil dan mengabaikan perbaikan substansi.

UU Cipta Kerja perlu dibahas ulang dengan melibatkan partisipasi publik dan pihak terkait lainnya untuk membenahi sejumlah pasal problematik yang bisa merugikan masyarakat dan mengancam lingkungan.

“Berkaitan dengan proses demokrasi yang sejati, sesuai dengan yang dipersoalkan hakim MK dalam pertimbangan hukum adalah meaningful participation dalam proses legislasi. Tidak boleh lagi ada proses pembahasan yang rahasia, tertutup dari publik, dan dikebut terburu-buru,” kata Rachmi yang juga salah satu penggugat uji formil dan materil UU Cipta Kerja, dikutip dari Kompas.id.

Ia menilai, lebih baik pemerintah dan DPR mengevaluasi regulasi itu secara menyeluruh dari awal, tidak hanya pasal per pasal. Sebab, problem UU Cipta Kerja sudah terlihat sejak dalam penyusunan naskah akademik (NA).

 “Mulai dari membenahi NA. Dari sana akan terbaca, apakah pemerintah ada political will untuk benar-benar memperbaiki UU ini,” tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Berlaku, Serikat Pekerja: Menyesatkan!

Terkait masalah ini juga, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menuturkan, beberapa pasal bermasalah itu di antaranya terkait dengan aspek ketenagakerjaan, hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, kemudahan perizinan berbasis risiko yang berpotensi mengancam lingkungan, dan lain-lain.

“Sayang jika substansi UU tidak ikut dibenahi. Mumpung saat ini ada kesempatan untuk merevisi, jangan hanya prosedur formil yang diperbaiki, materinya juga harus direvisi,” sambung dia.

Menurutnya, selain UU Cipta Kerja, berbagai peraturan turunannya pun pada akhirnya perlu direvisi untuk membenahi secara komprehensif regulasi yang cacat formil itu.

“Apalagi, ada banyak PP-PP yang mengatur norma baru, yang sebenarnya tidak ada di UU Cipta Kerja. Hal-hal problematik seperti ini juga harus direvisi nantinya, tidak bisa hanya merevisi UU, dan tidak bisa hanya membenahi proses formilnya saja,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Selama masa revisi itu, regulasi turunan dan kebijakan yang dibuat sebelum putusan MK dinyatakan tetap berlaku agar tidak mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (29/11) kemarin mengatakan, pemerintah bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah akan menyampaikan surat ke pimpinan DPR untuk memasukkan revisi UU sapu jagat itu ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022, tepatnya dalam daftar kumulatif terbuka.

Ini sesuai dengan putusan MK pada akhir pekan lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan perlu dibenahi dalam tenggang waktu dua tahun.

Baca Juga: Usai Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: LPI tetap Jalan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU