> >

Pemerintah dan DPR akan Revisi UU Cipta Kerja, Ekonom: Jangan Cuma Formalitas!

Kebijakan | 30 November 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi - Momen revisi Undang-Undang Cipta Kerja jangan hanya dijadikan formalitas untuk membenahi proses formil dan mengabaikan perbaikan substansi. (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

Diketahui, Pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Selama masa revisi itu, regulasi turunan dan kebijakan yang dibuat sebelum putusan MK dinyatakan tetap berlaku agar tidak mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (29/11) kemarin mengatakan, pemerintah bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah akan menyampaikan surat ke pimpinan DPR untuk memasukkan revisi UU sapu jagat itu ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022, tepatnya dalam daftar kumulatif terbuka.

Ini sesuai dengan putusan MK pada akhir pekan lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan perlu dibenahi dalam tenggang waktu dua tahun.

Baca Juga: Usai Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: LPI tetap Jalan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU