> >

Keluarkan Kebijakan Baru, Upah Minimum Tak Berlaku untuk Pelaku UMK Mulai Tahun Depan

Kebijakan | 27 Oktober 2021, 07:22 WIB
Pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pembuatan roti di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, tengah memasukkan donat yang telah selesai dibuat ke dalam wadah sebelum didistribusikan ke warung di seputaran Jakarta, Depok, dan Bogor, Rabu (6/1/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Adapun jumlah pelaku usaha berskala mikro dan kecil mendominasi dengan komposisi 98 persen. Sisanya adalah usaha besar dan menengah yang wajib mengikuti standar upah minimum.

Ia tidak memungkiri adanya pengusaha ”nakal” yang bisa mengambil celah dari pengecualian kewajiban upah minimum itu.

”Kami di asosiasi pengusaha selalu mengingatkan dan menegur. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang utuh, tidak parsial,” katanya.

Pengecualian upah minimum ini bukan tanpa syarat. Pasal 38 PP 36/2021 membatasi jenis UMK seperti apa saja yang dikecualikan dari ketentuan upah  minimum, yakni UMK yang mengandalkan sumber daya tradisional, atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak bersifat padat modal.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum pada 2022, Buruh Harus Dilibatkan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU