> >

Angkasa Pura Beri Diskon Landing Fee Untuk Penerbangan Internasional Dari dan Menuju Bali

Ekonomi dan bisnis | 14 Oktober 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angakasa Pura I sebagai pengelola bandara, memberi diskon landing fee kepada penerbangan internasional dari dan menuju Bali, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Angkasa Pura I)

DENPASAR, KOMPAS.TV- Angkasa Pura I (Persero) memberikan stimulus atau insentif bagi maskapai (nasional maupun asing) yang melakukan penerbangan internasional dari dan menuju Bali. Hal itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata Bali, siring rencana pembukaan pintu internasional bagi turis mancanegara.

Insentif yang diberikan berupa diskon biaya pendaratan (landing fee), dengan masa pemberian insentif yaitu pada periode 14 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022.

Rinciannya, pada periode 14 Oktober hingga 31 Desember 2021 Angkasa Pura I memberikan diskon landing fee sebesar 100 persen. Kemudian periode 1 Januari hingga 30 Juni 2021, Angkasa Pura I memberikan diskon landing fee sebesar 50 persen.

"Diharapkan dengan pemberisan insentif ini, akan meringankan beban maskapai untuk mengaktifkan kembali rute internasional mereka dari dan menuju Bali," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Turis Asing yang Liburan ke Bali dan Kepri Harus Kantong Asuransi Senilai Rp 1 Miliar

Selanjutnya, maskapai yang mendapatkan insentif tersebut juga akan dibantu dipromosikan rute penerbangannya oleh Angkasa Pura I di berbagai kanal media elektronik perusahaan seperti media sosial.

Untuk mendapatkan insentif ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi maskapai yaitu:

1. Perusahaan yang mengajukan insentif untuk penerbangan rute internasional merupakan Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

2. Penerbangan yang masuk dalam program insentif merupakan penerbangan penumpang regular berjadwal yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Ijin Rute Penerbangan.

Baca Juga: Turis Asing dari 19 Negara Boleh Liburan ke Bali dan Kepri Mulai Hari Ini

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU